May 10, 2012

Inilah Cara Melaporkan Blog Copas ke Google

Yups saya mengambil tema artikel kali ini adalah sebagai wadah berbagi buat sobat yang tidak suka apabila postingan blognya di copy paste begitu saja oleh blogger lain. Saya yakin sobat akan kesal jika postingan blognya di copas mentah-mentah. Apalagi jika tidak memasang link aktif yang mengarah ke postingan blog kita.  Sudah capek-capek berfikir untuk membuat kata-kata kalimat yang baik, eeeh orang taunya cuma bisa mencontek. Benar-benar tidak berperibloggeran, hehehe. (dasar gak kreatif !!!).  Apalagi jika banyak postingan blog kita yang dicopas. 

Sebenarnya banyak cara untuk mengetahui postingan blog kita yang di contek. Dan berbagai macam situs penyedia layanan tersebut, seperti DMCA protect, Myfreecopyright, Tynt publisher, Copyscape dll. Namun di sini saya akan memberitahukan cara langsung melaporkan blog copas ke Google dmca. 

Nah buat sobat blogger yang ingin tau bagaimana caranya silakan ikuti tutorial berikut ini.

1. Silakan masuk ke Google dmca,.
Akan muncul tampilan gambar seperti di bawah. Pilih Blogger / Blogspot



2. Geser scroll ke bawah akan muncul tampilan mirip di atas

  • Jelaskan sifat dasar permintaan Anda pilih "Saya menemukan konten yang mungkin melanggar hak cipta saya
  • Apakah Anda pemilik hak cipta atau diizinkan untuk bertindak atas nama mereka? Pilih Ya, saya adalah pemilik hak cipta atau diizinkan untuk bertindak atas nama pemilik hak eksklusif yang diduga dilanggar 
 Jangan membuat klaim palsu
  • Saya telah membaca informasi di atas dan ingin melanjutkan. Pilih ya
  • Karya apa yang diduga melanggar dan sedang dipermasalahkan tersebut? Pilih Teks 

3. Buka link (kata) formulir ini

Atau gunakan formulir ini untuk mengirimkan permintaan Anda. Perhatikan bahwa Anda akan diminta masuk ke Akun Google untuk mengirimkan permintaan.

4. Masukkan Nama Anda sebagai Pelapor,  Nama Blog/usaha anda, alamat email pilih negara


 


5. Terus geser lihat gambar di bawah;
  • Pada form atas masukkan url lengka postingan blog yang di copas
  • Pada form di bawahnya masukkan alasan mengapa anda melapor


6. Masukkan url postingan blog yang diduga mencopas postingan blog sobat.


7. Centang kedua form pada item Pernyataan Tersumpah.

8. Terakhir, Masukkan nama anda pada form terakhir ( Tanda tangan digital) persis nama pada langkah nomor 4, contoh Blogger copas pada langkah no 4, maka pada langkah nomor 8 tulis juga Blogger copas. Klik Submit / Kirim

9. Setelah itu akan muncul pemberitahuan bahwa laporan kita akan diproses, Kemudian buka email yang kita pakai masukkan pada langkah 4 tadi. Akan ada peberitahuan juga. Tunggu satu atau dua hari, maka akan muncul lagi pemberitahuan dari google bahwa laporan sudah selesai diproses dan ditinjaklanjuti. 

Kira-kira apa yang akan terjadi pada postingan blog yang mencopas blog kita? Mereka (copasser) akan disuruh mengedit postingannya dalam artian bahwa postingan mereka akan berbentuk draft / rancangan artikel, bukan lagi berupa postingan utuh. Bagaimana pula jika kita yang dilaporkan copas, padahal milik kita sebenarnya yang original, jangan kuatir, google menyimpan database kapan waktu peluncuran postingan blog kita. Untuk mengetahuinya silakan sobat buka postingan copas milik blogger lain yang telah kita laporkan. Saya sendiri sudah melaporkan 2 blog dan ini cukup efektif, satu blog sudah ganti nama / url, alias gak mau ketahuan lagi copas, dan yang kedua, artikel yang di contek sudah tidak ada lagi.

Nah, bagaimana sobat, Yuk kita perangi para Copasser dengan melaporkan ke google blogger yang cuma bisa meraup keuntungan sepihak saja. Saya sendiri mengizinkan artikel saya di copas, cukup 1 syarat... Pasang LINK AKTIF ke postingan blog saya tersebut. Ingat Link aktif, bukan link mati. Buat copasser jika blog sobat berkali-kali dilaporkan, maka bisa saja blog sobat dan akun adsense sobat di banned.

Jadilah kreatif walaupun kalimat tulisan sobat katakanlah jelek, tapi jika itu hasil berfikir sobat sendiri itu akan disukai Google dan dihargai pembaca. Hargailah hasil jerih payah berfikir dan otak sesama Blogger !!!

20 comments:

  1. sep sob,,, thanks atas infonya....
    awas aja kalo ada yg copas tanpa ijin..
    haha... :D

    ReplyDelete
  2. Mantabs, biar lebih aman dari copy paste

    ReplyDelete
  3. Numpang nanya
    Apakah ini dikhususkan hanya untuk melaporkan blogspot yang mengcopas ya ?? kira2 untuk blog yang berplatform lain apakah bisa gan ?
    mohon infonya
    terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Maaf Mas mas jefry, jawaban yg kmanren nampaknya keliru, ini hanya terkait dgn produk google saja. silakan gunakan dmca protect, myfreecopyright, atau yg lain.

      Delete
  4. boleh copy artikelnya gx mas...

    ReplyDelete
  5. sungguh terlalu. . artikel hasil copas saja. tudak menghargai karya orang lain tuh

    ReplyDelete
  6. terima kasih mas, aku coba dulu karena ada artikelku mentah mentah di copas tanpa ijin dan jangankan link aktif, link matipun gak di cantumin. padahal aku capek-capek nulis dan berfikir, pake hp pula nulisnya.

    ReplyDelete
  7. Syukur deh.. ternyata Ampuh.. Bookmark halaman ini N mungkin Q tampilin di blog Q sebagai web rujukan.. makasi yaa.. ;)

    ReplyDelete
  8. Mantap nih mas. Q selama ini bikin blog banyak di copas tanpa link mati ataupun hidup. Jadi ya pindah blogspot saja biar lebih aman.

    ReplyDelete
  9. Wah, nice info gan. Serasa ingin pasang juga DMCA protect tuk lindungi hak cipta buatan saya, meskipun sebagian dari artikel blog saya, ada juga hasil copas hehe. Tapi tak kan di ulangi lagi.

    ReplyDelete
  10. Waduh mas pak kalo blog saya hampir seluruhnya dicopas bagaimana ya lapornya?btw thx inpohnya.

    ReplyDelete
  11. terimakasih mas artikelnya,.. jadi lebih tahu banyak soal layanan dari google..

    ReplyDelete
  12. gmn mau ngelapor..wong aku aja suka banget copas..meskipun tidak semuanya copas sich...

    ReplyDelete
  13. bingung nih klo ngebahas masalah yg seperti ini...soalnya aku juga pernah copas..

    ReplyDelete
  14. thanks atas nformasi gan, saya sudah coba..dan ampuh gan

    ReplyDelete
  15. ctrl D dulu. Saya menemukan blog yang menggunakan template buatan saya yang menghapus credit di bawah, apa itu sebuah pelanggaran? apakah klaim yang dimaksud di sini merupakan pelanggaran hak cipta?trims n salam kenal

    ReplyDelete
  16. uuu Julak... umpat bailang nah... :D

    Memang betul apa yang dikatakan Julak pada tulisan di atas. Pada etika penulisan, sumber harus jelas. Kalau mengutip dari sumber lain tentu harus disebutkan referensinya, itu jika memang dunia maya dianggap sebagai salah satu implementasi intelektual dan bagian dari revolusi pemikiran progresif digital.

    ReplyDelete
  17. wah benar2 membantu gan...! Thx 4 share...

    ReplyDelete
  18. saya setuju dengan Muhammad Irfan artikel gue juga banyak di copas di situ blog. Busyet. Infonya bermanfaat gan.

    ReplyDelete

Anda harus menjadi follower blog ini jika ingin memberikan komentar. Terima Kasih